BENTUK DAN
KLASIFIKASI NEGARA
1. BENTUK
NEGARA
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan
peninjauan secara yuridis mengenai negara.Peninjauan secara sosiologis jika
negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan
secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau
strukturnya.
Machiavelli
dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika
tidak republik tentulah Monarkhi.Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk
genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya
Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan
kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila
cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara
alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan
seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2. Apabila
cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat
menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu
dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk
Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat
tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Aristokrasi yang berada di
puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai
dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh
orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini
berubah menjadi:
3. Oligarkhi, yaitu
pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik
partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan
lahirlah:
4. Demokrasi, yaitu
pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya
maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5. Tirani, yaitu
pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles
terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan
bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1. Bentuk ideal Monarkhi
bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2. Bentuk ideal
Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3. Bentuk ideal Politea
bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak
akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak
sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau
Republik.Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa
negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran
yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
1. Paham yang menggabungkan
persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
2. Paham yang membahas bentuk
negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
3. Paham yang mencoba
memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat
yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan
(regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
1. Bentuk pemerintahan
di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
2. Bentuk pemerintahan
di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
3. Bentuk pemerintahan di mana
terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan
legislatif.
2. KLASIFIKASI
NEGARA
Macam /
jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :
1. Berdasarkan jumlah orang
yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang
yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang,
sekelompok orang dan banyak orang.Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu
berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk
kepentingan penguasa.
Berikut
jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya :
a. Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat
(bentuk positif).
Ada beberapa
macam kerjaan (Monarki)
ü Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah
raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah
Kehendak Raja (I’etat c’est moi).
ü Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu
dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat
sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus
berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
ü Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap
badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung
ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan
lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no
wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik
bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya
sendiri(system tanggung jawab (menteri).
b. Tirani adalah bentuk pemerintahan
yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja
(bentuk negatif).
c. Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan
rakyat (bentuk positif).
d. Oligarki adalah bentuk
pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut
(bentuk negatif).
e. Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk
keseluruhan rakyatnya (bentuk positif).
f. Mobokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para
penguasa saja.
g. Polity adalah merupakan
bentuk pemerintahan yang seluruh warga negaranya terlibat dalam pengaturan
negara guna mewujudkan kesejahteraan umum.[1][4]
2. Berdasarkan konsep dan
teori modern
a. Negara Kesatuan
Negara Kesatuan dapat pula disebut Negara Unitaris. Negara ini ditinjau
dari segi susunannya, memang susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara
Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan
terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara di dalamnegara. Dengan demikian
dalam Negara Kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintahan Pusat
yang memiliki kekuasan serta wewenang tertinggi dalam pemerintahan negara,
menetapkan kebijakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik
pusat maupun di daerah-daerah.( Soehino :1998 : 224 )
Ditinjau dari segi sejarah ketatanegaraan serta Ilmu Negara, pada permulaan
perkembangannya, yaitu pada jaman purba, jaman kuma, jaman abad pertengahan,
jaman renaissance, kemudian memesukijaman hukum alam baik abad XVII maupun XVIII,
kekuasaan para penguasa itu pada umumnya bersifat absolut, dan masih
dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas kosentrasi.
Kedua asas
itu secara singkat pengertiannya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
1. Asas sentralisasi,
adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu
milikPemerintah Pusat.
2. Asas kosentrasi,
adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan dan urusan pemerintahan itu
dilaksanakan sendiri dalam Pemerintahan Pusat, baik yang ada dipusat
pemerintahan maupun yangada didaerah-daerah.
Memang sesungguhnyalah setelah memasuki abad perkembangan hukum alam, abad
XVII dan XVIII, lahir dan berkembanglah usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan
parapenguasa negara, yang antara lain dilakukan oleh:
1. John Locke dengan ajarannya
hak asasi manusia.
2. Montesquie dengan ajrannya
trias politika.
3. J.J.Rousseau dengan ajarannya kedaulatan
rakyat.
4. Immanuel Kant dengan
ajarannya negara hukun; dan
5. Maurice Duverge dengan
ajarannya pemilihan dan pengankatan para penguasa negara yang akan memegang dan
melaksanakan kekuasaan negara.
Hal-hal yang dilakukan oleh penguasa besar tentang negara dan hukum dalam
rangka usahanya untuk dapat membatasi kekuasaan para penguasa tersebut,
ternyata baru sekedar menciptakan teori atau ajaran yang diharapkan dapat
menbatasi kekuasaan para penguasa,
karrena dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara kekuasaan para
penguasa itu masih bersifat absolute.
Sementara itu negara-negara didunia ini mengalami perkembangan yang begitu
pesat, wilayah negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi
semakin komplek, serta warga negaranya menjadi semakin banyakdan hiterogin,
maka dibeberapa negara telah dilaksanakan asas dekonsentrasi dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah di daerah, yaitu pelimpahan wewenang dari
Pemerintahan Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di daerah, untuk melaksanakan
urusan-urusan pemerintahan Pemerintah Pusat yang ada didaerah-daerah.[2][5]
Dalam pekembangannya sampai dewasa ini pelaksanaan asas deskonsentrasi
tersebut melahirkan pembagian wilayah negara dalam wilayah-wilayah
administratif beserta pemerintahan wilayahnya.
Dalam perkembangannya lebih lanjut dibeberapa negara di samping telah
dilaksanakanasa deskonsentrasi juga telah dilaksanakan asas desentralisasi,
yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintahan Pusat atau Dearah
Otonom tingkat atasnya kepada Daerah
Otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan atau dibentuknya
Daerah-daerah Otonom, yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Daerah Otonom itu memilki
Otonomi Daerah, yaitu hak, wewenang dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[3][6]
Ciri pokok Daerah Otonom ialah dibentuknya Badan Perwakilan Rakyat yang
representatif, yang dapat pula disebut parlemen, atau Dewan Perwakilan Rakyat,
atau Bundesrat.
Dalam
pelaksanaanya, dapat pula dibuat kombinasi :
1. Kosentrasi dan
sentralisasi.
2. Dekosentrasi dan
sentralisasi.
3. Dekonsentrasi dan
desentralisasi; bahkan kombinasi ini masih dapat ditambah dengan asas tugas
pembantu, sehingga kombinasinya menjadi:
4. Dekonsentralisasi,
desentralisasi dan tugas pembantu.
Tugas
pembantu adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusa n pemerintahan yang di tugaskan kepada
Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah Pusat atau Daerah Otonom tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertangung-jawabkan kepada yang menugaskannya.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas tugas pembantu, dewan ini
pada umumnya dilaksanakan di negar-negara kesatuan, yang mendapatkan Negara
Kesatuan yang didekonsentralisasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas
pembantuan.[4][7]
b. Negara Federasi
Negara Federasi adalah negara yang bersusunan jamak, maksudnya negara ini
tersusun dari beberapa negara yang semula talah berdiri sendiri sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat, mempunyai Undang-Undang dasar sendiri, serta
pemerintahan sendiri.Tetapi kemudian karena sesuatu kepentingan, entah
kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan lainnya, negara-negara tersebut
saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif.
Namun disamping itu, negara-negara saling menggabungkan diri tersebut yang
kemudian disebut negara bagian, masih ingin mempunyai urusan-urusan
pemerintahan yang wenang dan dapat diatur dan diurus sendiri, disanping
urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan
kerjasamanya tersebut.
Ikatan kerjasama negara-negara tersebut, yang kemudian disebut negara
federasi memiliki Undang-Undang dasar dan pemerintahan pusat yang disebut
pemerintahan gebungan atau pemerintahan federasi. Dengan demikian dalam negara
federasi ini ada :
a. 2 macam
negara, yaitu negara federasi atau negara gabungan dan negara-negara bagian.
b. 2 macam
pemerintahan yaitu pemerintah negara federasi dan pemerintah negara-negara
bagian.
c. 2 macam
Undang-Undang dasar yaitu Undang-Undang dasar negara federasi dan Undang-Undang
dasar masing-masing negara bagian.
d. Negara
didalam negara yaitu bahwa negara-negara bagian itu beradanya didalam negara
federasi.
e. 2 macam
urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok-pokok dan yang
berkaitan dengan kepentingan bersama negara-negara bagian.
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh pemerintah federasi itu pada
prinsipnya adalah urusan-urusan pokok yang menentukan hidup matinya negara
federasi tersebut.Diatur dan diurus oleh pemerintah federasi dengan maksud agar
ada kesatuan, baik dalam hal pengaturannya maupun dalam hal pelaksanaanya serta
pennyelenggaraannya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa negara federasi itupada
hakikatnya adalah suatu ikatan kerjasama, dengan maksud untuk mengadakan
kerjasama antara negara-negara yang saling menggabungkan diri tersebut, denghan
tujuan agar kepentingan bersama mereka dapat tercapai, disamping itu
negara-negara bagian masih tetap memilikihak-hak kenegaraannya, bahkan
kedaulatannya.
Berdasarkan sifat hubungan ikatan kerjasama antra pemerintah negara
federasi dengan pemeritah negara-negara bagian tersebut, maka negara federasi
itu dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Negara serikat
2. Perserikatan negara
Negera Serikat adalah bentuk
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian.Negara federasi
hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan
negara, keuangan dan urusan pos.
3. Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan
a. Bidang
ekonomi
Negara
agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju.
b. Bidang
politik
Negara
demokratis, negara otoriter, negara totaliter.
c. Bidang
sistem pemerintahan
Sistem
pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer.
d. Menurut ideologi bangsa
Negara
liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama[5][9]
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu
dengan yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
- Negara
Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- Negara
Serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- Negara
Serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- Negara
Serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
BAB III
Kesimpulan
Bentuk
negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan
secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila
negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut
peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau
strukturnya. Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu
negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan
masing-masing oragan itu dalam kekuasaan negara.
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara
Kesatuan ( Unitarianisme ) dan negara Serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk
itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat
digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan
monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional,
dan Monarki parlamenter.
Daftar
pustaka
http://farisyunianto.blogspot.com/2012/05/bentuk-negara-dan-klasifikasinya.html