Syarat-syarat dikatakan sebuah Konstitusi menurut Soekarna
11. Terdapat struktur
organisasi pemerintahan, terdapat pada pasal:
a.
Bab 2 tentang MPR
-
Pasal 2 ayat 1-3 “(1) MPR terdiri dari anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.
(2) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. (3)
segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
-
Pasal 3 “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan negara.
b.
Bab 3 tentang
Pemerintahan/Presiden
-
Pasal 4 “(1) Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
-
Pasal 5 “(1) presiden
memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. (2) presiden menetapkan
aperaturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
-
Pasal 6- 16
c.
Bab 5 tentang Kementerian
Negara
-
Pasal 17 “ (1) presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara. (2) menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presiden. (3) menteri-menteri itu memimpin departemen
pemerintahan.
d.
Bab 6 tentang Pemerintahan
Daerah
-
Pasal 18 “ pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah
yang bersifat istimewa.
e.
Bab 7 tentang DPR
-
Pasal 19-22B
f.
Bab 7A tentang DPD
-
Pasal 22C-22D
g.
Pasal 8A tentang BPK
-
Pasal 23E-G
h.
Pasal 9 tentang Yudikatif
-
Pasal 24A-C
-
Pasal 25
22. Pasal tentang HAM
a.
Bab XA tentang HAM
-
Pasal 28A-J
b.
Bab XI tentang Hak Beragama
-
Pasal 29 (1)(2)
c.
Bab XIII tentang Hak
Pendidikan dan Kebudayaan
-
Pasal 3 (1)
d.
Bab XIV tentang
kesejahteraan social
-
Pasal 34 (1)(2)(3)
33. Pasal tentang prosedur
mengubah UUD 1945
a.
Bab XVI
-
Pasal 37 (1)(2)(3)(4)(5)
-
(1) usul perubahan
pasal-pasal UUD dapat diangendakan dalam sidang MPR apabila diajukan
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
44. Pasal tentang larangan
mengubah ciri khusus Negara
-
Tap MPR no.1 tahun 2010
55. Pasal tentang Ideologi Negara
Ada dalam pembukaan alinea 4
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk menunjukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, ;perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam satu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
0 comments:
Post a Comment