Friday, September 9, 2016

syarat-syarat dikatakan sebuah konstitusi

Syarat-syarat dikatakan sebuah Konstitusi menurut Soekarna
11. Terdapat struktur organisasi pemerintahan, terdapat pada pasal:
a.       Bab 2 tentang MPR
-          Pasal  2 ayat 1-3 “(1) MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang. (2) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. (3) segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
-          Pasal  3 “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
b.      Bab 3 tentang Pemerintahan/Presiden
-          Pasal 4 “(1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
-          Pasal 5 “(1) presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR. (2) presiden menetapkan aperaturan Pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
-          Pasal 6- 16
c.       Bab 5 tentang Kementerian Negara
-          Pasal 17 “ (1) presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara. (2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (3) menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
d.      Bab 6 tentang Pemerintahan Daerah
-          Pasal 18 “ pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
e.      Bab 7 tentang DPR
-          Pasal 19-22B
f.        Bab 7A tentang DPD
-          Pasal 22C-22D
g.       Pasal 8A tentang BPK
-          Pasal 23E-G
h.      Pasal 9 tentang Yudikatif
-          Pasal 24A-C
-          Pasal 25
22.  Pasal tentang HAM
a.       Bab XA tentang HAM
-          Pasal 28A-J
b.      Bab XI tentang Hak Beragama
-          Pasal 29 (1)(2)
c.       Bab XIII tentang Hak Pendidikan dan Kebudayaan
-          Pasal 3 (1)
d.      Bab XIV tentang kesejahteraan social
-          Pasal 34 (1)(2)(3)
33.  Pasal tentang prosedur mengubah UUD 1945
a.       Bab XVI
-          Pasal 37 (1)(2)(3)(4)(5)
-          (1) usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diangendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
44.  Pasal tentang larangan mengubah ciri khusus Negara
-          Tap MPR no.1 tahun 2010
55.  Pasal tentang Ideologi  Negara
Ada dalam pembukaan alinea 4
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk menunjukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, ;perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam satu susunan Negara republik  Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia.”



0 comments:

Post a Comment