BAB
1
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1
butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan
Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar
isi pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta
didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.
4. Dasar Standarisasi Pengembangan Diri
Ekstrakurikuler yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan
Diri Ekstrakurikuler di sekolah dan di luar sekolah.
B. PENGERTIAN
Pengembangan diri merupakan kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran sebagai
bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan
diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta
kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan
pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan
kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling
menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat
diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai
dengan kemampuan dan kewenangannya.
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik
dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
2. Tujuan
Khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan
kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
Pengembangan diri meliputi dua komponen:
- Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan
pribadi
b. kemampuan
sosial
c. kemampuan
belajar
- Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan,
ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni, olahraga,
cinta alam
d. keagamaan
E. BENTUK-BENTUK
PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai
berikut.
1.
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
2.
Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus
seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya,
antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
3.
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku
sehari-hari seperti: berpakaian rapi,
berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang
lain, datang tepat waktu.
4.
Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun
waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui
penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah,
latihan/lomba keberbakatan/prestasi, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan
lapangan.
5.
Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.
BAB II
PENGEMBANGAN
DIRI
MELALUI
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
A. STRUKTUR
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus
diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan
dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
- Visi dan Misi
a. Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah
berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya
kemandirian dan kebahagiaan peserta didik
yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
b. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat
dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata
pelajaran
2) Menyelenggarakan kegiatan di luar mata
pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta
didik.
3. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Pengembangan,
yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan potensi, bakat dan
minat peserta didik
b. Sosial,
yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa
tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif,
yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks,
mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses
perkembangan.
.
4. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan
ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik
secara individual.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra
kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta
didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara
penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan
ekstra kurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan menimbulkan kepuasan
peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan
ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan
baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip
kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
5. Jenis kegiatan
Ekstra Kurikuler
a.
Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar
Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR).
b.
Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR),
kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c.
Latihan/lomba
keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya,
cinta alam, keagamaan.
d. Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di
luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.
6. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan
ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan
ekstra kurikuler yang diikuti sekelompok peserta didik.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan
ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan
ekstra kurikuler yang diikuti seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan
lapangan.
B.
PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis
kegiatan yang memuat unsur-unsur:
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang
terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5 Sarana dan pembiayaan
C. PELAKSANAAN
KEGIATAN
1. Kegiatan
ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan
secara langsung oleh Guru, konselor dan tenaga kependidikan di madrasah.
2. Kegiatan
ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi,
jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
D. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler
dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah oleh
pelaksana kegiatan.
E. PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah
pendidik dan atau tenaga kependidikan
sesuai dengan kemampuan dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang
dimaksud.
F. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan
ekstra kurikuler di madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan
pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan ekstra
kurikuler dilakukan secara:
a.
interen, oleh kepala madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara
struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler
yang dimaksud.
3. Hasil pengawasan didokumentasikan,
dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di madrasah.
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
PALANG MERAH REMAJA
MTS. DARUL HUDA
I. PENDAHULUAN
Palang Merah
Remaja merupakan kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah yang
mengandung pendidikan, dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat,
teratur dan praktis dengan tujuan untuk lebih menanamkan solidaritas
kemanusiaan, memupuk rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kegiatan ini
merupakan juga salah satu cara untuk mendukung sistem ketahanan sekolah yang
berwawasan nasional, cinta tanah air dan menunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Tujuan dan
cita-cita mulia Palang Merah Remaja akan dapat terwujud dengan melaksanakan
program latihan dan pembinaan terhadap anggota-anggota PMR. Hal ini dituangkan
dalam Program Rutin Tahunan PMR Mts Darul Huda.
II. DASAR
PEMIKIRAN
1. Keputusan Menteri Pendidikan No. 0323/U/1978,
tanggal 28 Oktober 1987 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi
Muda.
2. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah No. 129/C/Kep N 81, tanggal 8 Agustus 1981 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan bagi siswa SMP dan SMP dalam lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah melalui usaha meningkatkan Ketahanan Sekolah.
III. SASARAN
Peserta didik menjadi generagi yang
Peduli sesama, terampil, mandiri, berjiwa optimal.
IV. SUBSTANDI
KEGIATAN
1.
Penerimaan dan Pelatihan Anggota Baru
2.
Latihan Rutin Pekanan
3.
Latihan Dasar Kepemimp
4.
Lomba Tingkat Sekolah
5.
Kegiatan PMI Cabang
6.
Latihan gabungan
7.
Buka Puasa Bersama
8.
Rapat Pengurus
9.
HUT PMR
10. Jambore PMR
V. PESERTA
KEGIATAN
Peserta didik yang masih aktif di PMR
Mts Darul Huda tahun 2013.
VI. ANGGARAN DANA
1. LDK PMR Rp. 1.689.000,-
2. Lomba PMI se Kab. Garut Rp. 720.000,-
3. Lomba PMI se Kecamatan Rp. 825.000,-
4. Lomba PMI Rp. 720.000,-
5. Kegiatan Rutin PMR sekolah Rp .
2.320.000,-
6. Latihan gabungan (4 sekolah) Rp.
2.050.000,-
7. HUT PMR Rp. 1.800.000,-
8. Jambore PMR Rp. 5.000.000,-
VII. SUMBER DANA
1.
BOP
2.
BOS
3.
Sumbangan masyarakat (Donatur Orang tua)
4.
PMI
Pembina PMR
(Putra) Pembina
PMR (Putri)
Agus Syamsu Rijal, S.Pdi
Putri
Mengetahui,
Kepala
Mts Darul Huda
\
Deden Maoludin, S.Pdi