Monday, October 26, 2015

PROPOSAL KEGIATAN EXTRA KULIKULER

BAB 1
PENDAHULUAN

A.  LANDASAN

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah.
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.
4.   Dasar Standarisasi Pengembangan Diri Ekstrakurikuler yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan Diri Ekstrakurikuler di sekolah dan di luar sekolah.

B.  PENGERTIAN
     Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
    Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.


   C. TUJUAN
      1. Tujuan Umum
            Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
      2.   Tujuan Khusus
            Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
            a.  Bakat
            b.  Minat
            c.   Kreativitas
            d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
            e.  Kemandirian
            f.  Kemampuan kehidupan keagamaan
            g.  Kemampuan sosial

            D.  RUANG LINGKUP
      Pengembangan diri meliputi dua komponen:
  1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a.  kehidupan pribadi
b.  kemampuan sosial
c.  kemampuan belajar
  1. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a.  kepramukaan
b.  latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c.  seni, olahraga, cinta alam
d.  keagamaan
E.  BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan  pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut.
1.      Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
2.      Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
3.      Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:   berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
4.      Terprogram, adalah kegiatan  yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan/lomba keberbakatan/prestasi, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan lapangan. 
5.      Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.



 BAB II
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

A. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRA KURIKULER 
  1. Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.  
  1. Visi dan Misi

a.   Visi
      Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
b.   Misi
1)   Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata pelajaran
2)   Menyelenggarakan kegiatan di luar mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
      3.   Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler
a.   Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik
b.   Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c.   Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

.
4.   Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a.   Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik secara individual.
b.   Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c.   Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d.   Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan menimbulkan kepuasan peserta didik.
e.   Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f.    Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
5.   Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
a.      Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR).
b.      Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c.       Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan.
d.      Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.

      6.   Format Kegiatan
            a.   Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
            b.   Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti sekelompok peserta didik.
            c.   Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
            d.   Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti seorang atau  sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.


B. PERENCANAAN KEGIATAN
      Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur:
1.   Sasaran kegiatan
2.   Substansi kegiatan
3.   Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya
4.   Waktu dan tempat
5    Sarana dan pembiayaan
C.  PELAKSANAAN KEGIATAN
1.   Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh Guru, konselor dan tenaga kependidikan di madrasah.
      2.   Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
D.  PENILAIAN KEGIATAN
      Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah oleh pelaksana kegiatan.         
E.  PELAKSANA KEGIATAN
      Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau  tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.         
F.   PENGAWASAN  KEGIATAN
      1.   Kegiatan ekstra kurikuler di madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
      2.   Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara:
            a.  interen, oleh kepala madrasah.
            b.   eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. 
      3.   Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di madrasah.


KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
PALANG MERAH REMAJA
MTS. DARUL HUDA

I.       PENDAHULUAN
Palang Merah Remaja merupakan kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah yang mengandung pendidikan, dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur dan praktis dengan tujuan untuk lebih menanamkan solidaritas kemanusiaan, memupuk rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kegiatan ini merupakan juga salah satu cara untuk mendukung sistem ketahanan sekolah yang berwawasan nasional, cinta tanah air dan menunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Tujuan dan cita-cita mulia Palang Merah Remaja akan dapat terwujud dengan melaksanakan program latihan dan pembinaan terhadap anggota-anggota PMR. Hal ini dituangkan dalam Program Rutin Tahunan PMR Mts Darul Huda.
II.     DASAR PEMIKIRAN
1.   Keputusan Menteri Pendidikan No. 0323/U/1978, tanggal 28 Oktober 1987 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
2.   Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 129/C/Kep N 81, tanggal 8 Agustus 1981 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan bagi siswa SMP dan SMP dalam lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui usaha meningkatkan Ketahanan Sekolah.
III.    SASARAN
         Peserta didik menjadi generagi yang Peduli sesama, terampil, mandiri, berjiwa optimal.
IV.    SUBSTANDI KEGIATAN
1.      Penerimaan dan Pelatihan Anggota Baru
2.      Latihan Rutin Pekanan
3.      Latihan Dasar Kepemimp
4.      Lomba Tingkat Sekolah
5.      Kegiatan PMI Cabang
6.      Latihan gabungan
7.      Buka Puasa Bersama
8.      Rapat Pengurus
9.      HUT PMR
10.  Jambore PMR

V.     PESERTA KEGIATAN
         Peserta didik yang masih aktif di PMR Mts Darul Huda tahun 2013.
VI.    ANGGARAN DANA
1.   LDK PMR                                       Rp.   1.689.000,-
2.   Lomba PMI se Kab. Garut              Rp.      720.000,-
3.   Lomba PMI se Kecamatan              Rp.      825.000,-
4.   Lomba PMI                                      Rp.      720.000,-
5.   Kegiatan Rutin PMR sekolah          Rp .  2.320.000,-
6.   Latihan gabungan (4 sekolah)          Rp.   2.050.000,-
7.   HUT PMR                                       Rp.   1.800.000,-
8.   Jambore PMR                                  Rp.   5.000.000,-

VII.  SUMBER DANA
1.      BOP
2.      BOS
3.      Sumbangan masyarakat (Donatur Orang tua)
4.      PMI

Pembina PMR (Putra)                                                       Pembina PMR (Putri)

Agus Syamsu Rijal, S.Pdi                                                             Putri
Mengetahui,
Kepala Mts Darul Huda

\
Deden Maoludin, S.Pdi


0 comments:

Post a Comment